Sabtu, 27 Februari 2010

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama : LEMBAGA KAJIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, berkedudukan di Medan, Villa Malina Jalan Permata Nusa Nomor 16, Kelurahan Tanjung Sari, dengan memakai cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus dengan izin Pendiri.

WAKTU
Pasal 2
Lembaga ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

AZAS LEMBAGA
Pasal 3
Lembaga ini berazaskan Islam.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud dan tujuan lembaga ini ialah untuk menyelenggarakan :
1. Rumah Ekonomi :
Tujuan untuk menciptakan lapangan kerja ,memperkuat jaringan usaha meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat.
2. Rumah Pemikir :
Tujuan sebagai wadah (think Thank) pemberdayaan fungsi masyarakat. Mengadakan kajian dan pembuatan program pemberdayaan masyarakat dan pendampingan (konsultan) bagi lembaga dan masyarakat . Sebagai pusat pemecah persoalan masyarakat ( solusi centre )

3. Rumah Dakwah / Quran
Tujuan melaksanakan strategi dan pengembangan dakwah secara menyeluruh untuk menciptakan mayarakat Qurani.

KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Lembaga ini terdiri dari :
1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat
2. Zakat, infak, sedekah dan wakaf
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Usaha lembaga yang pendiriannya diatur lebih lanjut oleh Dewan Pembina bersama Pengurus
6. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Angaran Dasar Lembaga dan/Atau peraturan Perundang-perundangan yang berlaku

STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 6
Lembaga mempunyai struktur yang terdiri dari :
1. Dewan Penyantun
2. Dewan Pembina dan Pengawas
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Supervisi

DEWAN PEMBINA
Pasal 7
1. Dewan Pembina adalah lembaga tertinggi yang membina & memegang keputusan akhir lembaga.
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pembina adalah orang / perseorangan sebagai pendiri Lembaga, yang dipilih dari pendiri –pendiri awal lembaga
.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA
Pasal 8
1. Dewan Pembina bertugas menyusun VIsi dan Misi Lembaga, ketetapan-ketetapan, rekomendasi, memilih pengurus dan keputusan-keputusan strategis lainnya.
2. Kewenangan Dewan Pembina meliputi :
a) Pembubaran Lembaga setelah menimbang hal-hal yang berkembang
b) Penetapan pengambilan kebijakan, jenis dan jenjang musyawarah dengan ketentuan tersendiri
c) Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
d) Penetapan keputusan hubungan dan atau kerjasama yang dilakukan dengan pihak lain
e) Pengesahan standar sistem keuangan Lembaga

PENGURUS
Pasal 9
Pengurus adalah struktur Lembaga yang melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga yang terdiri dari :
a) Direktur
a) Divisi (supervise) lembaga

TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR
Pasal 10
Direktur bertugas menyusun perencanaan, perumusan tujuan, pengarahan dan bertanggung jawab terhadap seluruh program kerja, keputusan-keputusan strategis lainnya dan memilih/memberhentikan struktur vertikal organisasi serta pengkordinasian semua aktivitas organisasi.
Kewenangan Direktur meliputi :
a) Pengesahan keputusan yang bersifat operasional eksternal dan strategis
b) Pengadaan bimbingan dan membina anggota pengurus

TUGAS DIVISI PENGHIMPUNAN DAN PENDAYAGUNAAN
Pasal 11
Divisi Penghimpunan dan Pendayagunaan bertugas menyusun perencanaan, perumusan strategis, kegiatan yang sesuai dengan ketentuan Syariat Islam untuk menghimpun, mengumpulkan dan menjemput dana social dan pengevaluasian kegiatan serta bertanggung jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan penghimpunan dan pendayagunaan.

MASA JABATAN
Pasal 12
Masa jabatan Dewan Pembina dan Pengurus adalah maksimal 3 tahun.

AKHIR MASA JABATAN
Pasal 13
Jabatan Pengurus berakhir apabila :
a) Masa jabatan berakhir
b) Meninggal dunia
c) Tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
d) Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
e) Terjadi kevakuman dan dalam waktu yang bersamaan maka Dewan Pembina melakukan pemilihan penggantinya.

Pasal 14
Untuk pertama kali dan tidak menyimpang dari ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 dan 9 di atas, maka struktur lembaga terdiri dari :

TAHUN BUKU
Pasal 15
1. Tahun baku lembaga ini dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan penghitungan dan pertanggungjawabkan mengenai keuangan lembaga.
3. Perhitungan dan pertanggungjawabkan serta laporan tahunan tersebut harus diketahui dan disetujui oleh direktur untuk kemudian disahkan oleh Dewan Pembina.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut :
1. Permintaan perubahan serta alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme stuktural
2. Pengubahan dianggap sah apabila disetujui oleh dua pertiga anggota Dewan Pembina

Pasal 17
Semua hal-hal yang belum atau tidak cukup ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur atau dalam Anggaran Rumah Tangga.

1 komentar: